This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Jumat, 12 Oktober 2012


4 Aktivitas yang Bisa Meningkatkan Kemampuan Otak

Untuk meningkatkan kemampuan berpikir ternyata tak perlu kegiatan rumit. Beberapa aktivitas ringan berikut ini bisa membantu menyegarkan fungsi otak.

Terlalu lama bekerja sering membuat pikiran buntu dan terasa penat. Jika merasa kemampuan otak menurun, beberapa aktivitas ini bisa membantu Anda.

Duduk tegak
Sepertinya sepele, tapi postur yang baik bisa membantu kemampuan berpikir Anda. Bangun dari duduk yang santai ke posisi tegak. Posisi tegak bisa membantu meningkatkan kesiagaan dan kemampuan berpikir lebih baik. Coba saja duduk santai di sofa dengan posisi malas dan mulut setengah terbuka, lalu lakukan perhitungan matematika sederhana dalam dalam pikiran Anda. Pasti lebih cepat jika dalam keadaan duduk tegak, mata melihat ke depan, dan mulut tertutup.

Olahraga
Olahraga ringan dan teratur bisa membantu meningkatkan kinerja otak. Sebuah studi mengatakan fungsi kognitif meningkat secara drastis setelah melakukan senam aerobik selama 10 menit. Untuk menghilangkan otak yang penat di kantor, berjalan kaki santai sambil menghirup udara segar bisa membantu mengembalikan kesegaran pikiran.

Ketika kita bergerak atau berolahraga, asupan oksigen ke otak pun semakin meningkat. Selain baik untuk menyegarkan otak, olahraga secara teratur setidaknya 30 menit sehari juga bisa membantu meningkatkan kemampuan otak dan melindungi sel otak secara jangka panjang.

Hubungan sosial
Memiliki hubungan baik dengan pasangan, keluarga, atau teman ternyata bermanfaat untuk kesehatan otak. Sebuah studi yang dilakukan Harvard School of Public Health, Amerika, menemukan orang dengan kehidupan sosial yang aktif menunjukkan penurunan memori yang lebih kecil ketimbang orang yang kurang aktif dalam hubungan sosial.

Rahasianya adalah, interaksi yang sehat dengan orang lain. Interaksi dengan teman, pasangan, atau keluarga ternyata merupakan latihan yang baik bagi otak. Dengan sering berinteraksi, otak menjadi lebih aktif dan sehat. Karena itu, jangan ragu untuk selalu menjaga hubungan baik dengan teman atau keluarga. Hubungi mereka secara berkala dan ciptakan interaksi yang menyenangkan. Hubungan yang menyenangkan dengan orang lain membuat hidup bahagia sekaligus menyehatkan otak.

Tertawa
Tertawa merupakan kegiatan menyenangkan yang ternyata bermanfaat bagi otak. Saat tertawa, tubuh melepaskan hormon endorfin yang membantu menurunkan tingkat stres. Mengurangi stres secara jangka panjang baik untuk kesehatan otak. Tertawa juga dipercaya bisa membantu membuat seseorang lebih terbuka terhadap ide dan pendapat baru.

Jika tanggapan emosional lainnya hanya mempengaruhi beberapa area di otak, tertawa memiliki efek lebih besar. Tertawa membuat banyak bagian otak menjadi lebih aktif. Mendengarkan cerita lucu atau melihat sesuatu yang lucu bisa mengaktifkan beberapa bagian otak yang berfungsi untuk meningkatkan kreatifitas dan proses belajar.

Makan buah
Beberapa buah memiliki kandungan yang baik untuk kesehatan otak. Stroberi atau blueberry memiliki kandungan anti oksidan tinggi yang baik untuk memperbaiki kerusakan sel pada otak. Beberapa buah-buahan lain juga memiliki berbagai kandungan yang bisa membantu meningkatkan fungsi otak. Apa saja buah yang baik untuk otak bisa dibaca selengkapnya di sini (http://id.she.yahoo.com/6-buah-segar-yang-bisa-meningkatkan-kualitas-otak-.html)

Asupan makanan yang baik untuk otak didukung oleh aktivitas yang menstimulasi otak seperti di atas bisa membantu kerja otak menjadi lebih maksimal. Seperti bagian tubuh lainnya otak juga perlu istirahat. Karena itu tidur yang cukup paling tidak 7-8 jam sehari juga bisa membantu memulihkan kembali kondisi otak dan memperbaiki sel-sel otak yang rusak. Selain itu jangan lupa selalu lakukan relaksasi dan kegiatan yang mengurangi stres untuk menjaga kesehatan otak.(

Kamis, 11 Oktober 2012

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pada hakekatnya terdapat hubungan timbal balik yang bersifat dinamis antara pandangan hidup masyarakat, pandangan hidup bangsa, dan pandangan hidup negara. Dalam proses perumusannya, pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi nasional dan pandangan hidup negara sebagai ideologi negara. Tidak seluruh pandangan hidup masyarakat, khususnya dalam masyarakat yang majemuk, dapat diangkat sebagai pandangan hidup bangsa. Dengan demikian, ada proses seleksi secara sadar.
Dalam proses penjabarannya dalam kondisi kehidupan modern dewasa ini, pandangan hidup negara diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup bangsa, dan pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat, serta pada sikap hidup pribadi. Rangkaian proses proyeksi pandangan hidup tersebut terutama dilakukan melalui jalur sistem hukum nasional. Dalam proses penjabaran dan tindak lanjut ini, pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban Pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. (BP-7 Pusat, 1994 : 2-3).
Untuk membicarakan tentang kebenaran ideologi ‘Pancasila, akan saya kemukakan pengertian ideologi antara lain sebagai berikut: Ilmu pengetahuan atau ajaran tentang ide.Di dalam Kamus Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminto disebutkan sebagai azas pendapat (keyakinan) yang dipakai (dicita-citakan) untuk dasar pemerintahan negara dan sebagainya.
Berdasarkan pengertiandi atas, maka ideologi Pancasila berfungsi sekaligus baik sebagai dasar maupun tujuan atau cita-cita bangsa.
Hubungan antara ideologi dan filsafat
            Ideologi mempunyai hubungan yang erat dengan filsafat, bahkan disebut sebagai keseluruhan ide-ide yang berdasarkan struktur filsafat. Jika pengertian ini kita terapkan pada berbagai ideologi, maka ideologi komunis berdasarkan struktur filsafat komunis atau Komunisme, ideologi liberal berdasar struktur filsafat liberal atau Liberalisme, ideologi sosialis berdasarkan  struktur filsafat sosialis atau Sosialisme atau demikian seterusnya. Dengan cara yang sama, maka ideologi Pancasila berdasarkan struktur filsafat Pancasila (Sunoto, 1987:82).
Pancasila sebagai tujuan
            Tujuan adalah segala sesuatu yang hendak dicapai, merupakan pendorong dan pengarah. Dengan Pancasila menuju ke arah masyarakat adil dan makmur, material spiritual berdasarkan Pancasila.
A.  Dimensi : Relaita, Idealisme, dan Fleksibilitas dari Ideologi Pancasila
Kita dalam mengadakan negara itu harus dapat meletakkan negara itu atas suatu meja yang statis yang dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa itu, tetapi juga harus mempunyai tuntunan dinamis ke arah mana kita gerakkan rakyat, bangsa dan negara ini.
Uraian tadi bertujuan agar  dimengerti bahwa bagi Republik Indonesia kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dasar statis dan yang bisa menjadi Leidstar dinamis yang artinya adalah bintang pemimpin.
Ini lah yang menjadi pertimbangan daripada pemimpin-pemimpin kita dalam tahun 1945, dan sebagainya dikatakan bahwa sesudah bicara, saat bicara, akhirnya pada suatu hari ada yang mengusulkan Pancasila, dan Pancasila itu diterima masuk dalam Djakarta Charter, masuk sidang pertama sesudah proklamasi. Jadi kalau ingin mengerti Pancasila, lebih dahulu harus mengerti ini meja statis, Leidstar dinamis. Kecuali itu kita sekarang lantas masuk kepada persoalan elemen apa yang harus dimasukkan di dalam meja statis atau Leidstar dinamis ini. Jadi jikalau mau mencari satu dasar yang statis yang dapat mengumpulkan semua dan jika mencari suatu Leidstar dinamis yang dapat menjadi arah perjalanan kita harus menggali sedalam-dalamnya di dalam jiwa masyarakat sendiri. Sudah jelas kalau kita mencari satu dasar yang statis, maka dasar yang statis itu harus terdiri dari elemen –elemen yang tidak ada dalam jiwa Indonesia tak mungkin dijadikan dasar untuk duduk di atasnya.
Misalnya kalau kita ambil dari elemen-elemen dari alam pikiran Eropa atau alam pikiran Afrika itu adalah elemen asing bagi kita yang tidak corcondantie dengan jiwa kita sendiri, tak akan bisa menjadi dasar yang sehat, apalagi dasar yang mempersatukan. Demikian pula elemen-elemen untuk di jadikan Leidstar dinamis harus elemen-elemen  yang betul-betul menghikmati jiwa kita. Kalau kita beri Leidstar yang tidak appeal kepada kita, oleh karena pada hakekatnya tidak berakar kepada jiwa kita sendiri maka tidak bisa menjadi Leidstar dinamis yang menarik kepada kita. (Soekarno : 1989:30-40).
·                     Dimensi realita ideologi Pancasila
Nilai-nilai dasar Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri yang ditemukan dalam religi-religi bangsa Indonesia, dalam budaya-budaya bangsa Indonesia, dan dlam adat-istiadat –adat-istiadat bangsa Indonesia yang oleh penggalinya disebut”jiwa bangsa”. Dan penggalian ini benar-benar sandat dalam dan dimulai dari saf pra-Hindu, saf Hindu, saf Islam, dan saf Imperialis. Dimensi realita ideologi Pancasila ini oleh penggalinya disebut dasar yang statis atau meja statis di atas mana negara diletakkan, sekaligus meja statis ini harus dapat mempersatukan segenap elemen di dalam bangsa Indonesia. Nilai-nila dasar yang lima jumlahnya itu bersifat tetap dalam arti rumusannya dan urut-urutan letak sila-sila udah tetap, tidak dapat diubah, sebab Pancasila merupakan filsafat persatuan. Kalau dirinya dapat berubah berarti tidak mungkin dapat menjadi filsafat persatuan.

·                     Dimensi Idealis Ideologi Pancasila
Oleh penggalinya ditunjukkan dengan istilah Leidstar dinamis. Leidstar, bintang pimpinan. Artinya harus mempunyai tuntunan dinamis kemana rakyat, bangsa dan negara ini digerakkan. Menurut alenia kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945” perjuangan kemerdekaan Indonesia.......mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaukat, adil dan mekmur”. Kesanalah rakyat, bangsa digerakkan untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau tujuannya. Dan di dalam alinea keempat Undang-0Undang Dasar 1945 cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia disebutkan sebagai berikut :
1)             Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2)             Memajukan kesejahteraan umum
3)             Mencerdaskan kehidupan bangsa
4)             Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan   keadilan sosial.
Butir 1,2 dan 3 merupakan tujuan intern bangsa Indonesia
Butir 4 merupakan tujuan ekstern bangsa Indonesia, dalam pengertian aktif membantu bangsa-bangsa lain yang pada pro kedua abad XX masih banyak bangsa yang hidup di bawah penjajahan untuk menjadi bangsa yang merdeka. Tujuan itu yang ingin diwujudkan. Akan tetapi tidak cukuo adanya keinginan mewujudkan saja, melainkan harus dibarengi kemauan dan kemampuan.
            Oleh karena itu siapa pun yang menjadi pemimpin wajib bisa menanamkan keyakinan atau rasa mampu, yaitu bisa mananamkan yang sebenar-benarnya kepada pra pengikutnya. Ada iming-iming, timbul keinginan, meningkat menjadi kemauan dan kemauan meningkat lalu muncul kemampuan. Berhubung dengan itu kalau contoh tadi diterapkan pada ideologi, bagaimanapun dapat terealisasinya dalam dunia kenyataan sangat bergantung pada kualitas subyek pendukungnya. Apakah keinginannya berkobar-kobar dan terus menyala? Apakah benar-benar subyek pendukung suatu ideologi benar-benar mempunyai kemauan untuk merealisasinya? Apakah benar-benar subyek pendukung suatu ideologi kualitas kemampuannya tinggi dn bisa diandalkan?. Dengan menghubungkan atau mengaitkan antara dimensi realita dan dimensi idealis dari suatu ideologi, maka kita melihat bahwa dimensi realita itu merupakan landasan atau dasar, dan dimensi idealisme menggerakkan ke arah tujuan dalam membangun berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi dimensi realitas dan dimensi idealisme  ideologi Pancasila ternyata saling kait mengait dalam arti saling mengisi dan saling melengkapi. Perlu diketahui bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu muncul realita baru yang mungkin sesuai dengan dimensi realita yang berisi nilai dasar atau mungkin bertentangan dengan dimensi realita dan bergeraknya realita-realita baru mungkin juga seirama dan juga mungkin menyimpang ke arah yang tidak sejalan dengan dimensi idealisme, maka harus segera dibetulkan terutama dengan mengkaji ulang nilai instrumennya dan nilai praksisnya nilai instrumental adalah norma-norma yang merupakan penjelmaan dari nilai dasar, sedangkan nilai praksis adalah norma-norma kelanjutan dari penjelmaan nilai instrumental yang suda h bersifat operasional untuk dilaksanakan dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Jadi pembetulan nilai instrumental dan nilai praksis harus kontekstual. Dengan demikian realita-realita baru yang selaras dan yang menyimpang, tetapi yang sudah dibetulkan semuanya menjadi selaras atau sejalan dengan nilai instrumental dan nilai praksis. Atau sebaliknya nilai-nilai instrumental dan nilai praksis sudah menjadi sama sebangun dengan realita-realita baru.
 
· Dimensi fleksibilitas dari Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah ideologi  yang terbuka dan demokratis, sehingga generasi penerus bangsa senantiasa dapat menggali dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru dengan tetap menjadikan nilai dasar sebagai tolok ukurnya. Dengan demikian ideologi Pancasila tidak kehilangan hakekatnya. Inilah yang dimaksud dengan dimensi fleksibilitas dari ideologi Pancasila. Dengan demikian ideologi Pancasila akan tetap dapat menjaman. Tidak lekang oleh panas dan tidak akan lapuk dimakan jaman.
Dalam kaitannya dengan dimensi fleksibilitas ideologi Pancasila, UUD 1945 sudah lebih dulu menegaskannya. Ini ditunjukkan melalui penjelasan yang tertera dalam angka IV, yang berbunyi : “ Undang-Undang Dasar bersifat ...Supel.” Masih menurut angka IV : “ kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh dan zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik masyarakat dan negara Indonesia”. Dari penjelasan ini jelas ditunjukkan bahwa dalam masyarakat dan negara Indonesia senantiasa timbul dan tumbuh realita-realita baru.

B.  Macam-macam fungsi  dan peran ideologi Pancasila
a.       Pancasila sebagai Ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan
I.     Pendahuluan
Ada dua hal yang perlu dipahami benar-benar dalam sub judul ini. Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan :
·         Pengertian ideologi dalam sub judul ini dan
·         Ruang lingkup kehidupan kenegaraan
Bangsa Indonesia sebagai suatu kelompok manusia, maka ia membentuk ide-ide dasar dalam segala hal dalam aspek kehidupan manusia yang dicita-citakan. Kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar tersebut secara ketatanegaraan disebut ideologi. Dan ini berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan akan direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Indonesia). Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah sekaligus memberikan dinamika gerak menuju yang dicita-citakan. Dan perkembangan tumbuhnya ideologi bangsa Indonesia dimulai semenjak 18 Agustus 1945 adalah Pancasila.
Hal yang kedua menganalisa Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan ketatanegaraan, maka hal ini berarti kita berhadapan dengan kehidupan kenegaraan yang konkrit. Suatu negara dapat kita lihat dari suatu kesatuan yang utuh dan juga dapat kita lihat dalam strukturnya. Dengan teori dua segi ini kita harus mengetahui ruang lingkup ketatanegaraan dimana ideologi Pancasila di implementasikan. Jika kita melihat negara dari suatu kesatuanyan bulat dan utuh, maka kita dapat menganalisa tentang arti negara, atau sifat hakekat negara, pembenaran adanya negara, terjadinya negara dan tujuan bernegara. Apabila kita menganalisa strukturnya meliputi:unsur-unsur negara, kekuasaan tertinggi dalam negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, hubungan pusat dan daerah (otonomi) atau sendi-sendi pemerintahan perwakilan, alat perlengkapan negara, konstitusi, fungsi kenegaraan dan kerjasama antar negara.

II.                Arti Negara
Cara pandang bangsa Indonesia yang diutarakan prof. Soepomo adalah cara pandang integralistik, negara di pandang sebagai satu kesatuan organis. Dr. Muhammad Hatta tidak setuju cara pandang integralistik Jerman, karena dapat menumbuhkan negara kekuasaan, sekalipun ada kemiripan dengan cara pandang Indonesia tentang satunya macro dan mikrocosmos. Oleh karena itu Dr. Muhammad Hatta mengusulkan dilengkapinya cara pandang integralistik tersebut dengan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Dengan diterimanya usul Bung Hatta ini maka terbentuklah integralistik Indonesia. Negara di dalam cara pandang Indonesia, tidak akan memiliki kepentingan sendiri (kepentingan pemerintah) terlepas atau bahkan bertentangan kepentingan orang seorang rakyatnya.di dalam cara pandang integralistik Indonesia, maka di dalam negara semua pihak mempunyai fungsi masing-masing dalam suatu kesatuan yang utuh.
III.             Terjadinya Negara
Negara Republik Indonesia lahir pada jam 10.00 tanggal 17 Agustus 1945 dan tidak ada satupun warga negara Indonesia yang menyangkalnya. Menurut alenia II pembukaan UUD 1945 terjadinya negara Indonesia melalui rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rincian tahap-tahap itu sebagai berikut:
a)      Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b)      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c)      Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
IV.             Pembenaran adanya negara Republik Indonesia
Alasannya dapat kita jumpai dalam alenia pertama pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Republik Indonesia perlu ada karena kemerdekaan hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus kita hapuskan.
V.                Tujuan Bernegara
Tujuan bernegara atau kehidupan nasional atau tujuan nasional pada umumnya dalam negara yang berbentuk Republik adalah untuk mengurusi kepentingan umum. Demikian pula negara Republik Indonesia dalam hal ini kepentingan umum bangsa Indonesia secara ketatanegaraan adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila menurut alenia keempat pembukaan UUD 1945 adalah:
a)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (wilayah)
b)      Memajukan kesejahteraan umum
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial.
Operasionalisasinya untuk mencapai tujuan negara menurut penjelasan UUD 1945, maka pertama-tama di ciptakan pokok-pokok pikiran dalam pembukaan ini ke dalam pasal-pasal sebagai instruksi bagi penyelenggara negara untuk menyelenggerakan kehidupan negara (ketertiban) dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial (kemakmuran).
VI.             Kalau kita meninjau negara dilihat dari sudut pandang strukturnya, maka kita temukan ada empat kelompok masalah yaitu :
·         Tata organisasi suatu negara
·         Tata jabata suatu negara
·         Tata hukum suatu negara
·         Tata nilai yang dicita-citakan di dalam kehidupan kenegaraan
Apabila suatu organisasi kita dalilkan sebagai suati kerjasama berdasarkan pembagian kerja yang tetap. Maka suatu pekerjaan yang tetap di dalam organisasi kita sebut fungsi yang diselenggarakan atau diemban oleh seseorang (pelaku). Fungsi tersebut tetap sifatnya, sedang pelakunya dapat berganti-ganti. Dengan cara pandang demikian, maka organisasi negara berbentuk organisasi fungsional yang karena berubah-berubah pelakunya, sedang yang tetap jabatannya, maka disebut organisasi jabatan, sehingga kita berhadapan dengan tata jabatan.
Secara ketatanegaraan, maka tata organisasi merupakan hal yang fundamental dari kehidupan ketatanegaraan.
1.      Bentuk negara
Bangsa Indonesia memilih bentuk (organisasi) negara yang dinamakan Republik, yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum atau kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok. Dilhat dari segi susunannya atau segi penggabungan bagian-bagian negara maka bentuk organisasi negara dibedakan menjadi negara kesatuan atau negara serikat (federal). Dan pilihan bangsa Indonesia di dalam hal bentuk negaranya yaitu kesatuan dan Republik. Kemudian di dalam teori kenegaraan berkembang pembedaan lain yaitu pembedaan demokrasi dan diktator. Pola demokrasi yang di inginkan bangsa Indonesia membentuk tata nilai tentang tatanan kenegaraan yang di inginkan bangsa Indonesia ini dirumuskan di dalam UUD 1945. Ia merupakan demokrasi politik Indonesia atau demokrasi Pancasila.
2.      Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan ialah pola yang menentukan hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan, sistem pemerintahan negara yang dipilih bangsa Indonesia sebagai berikut:
a)      Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
b)      Pemerintahan atas sistem konstitusi tidak bersifat absolute
c)      Kedaulatan du tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
d)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
e)      Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden
f)       Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR
g)      DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
3.      Unsur-unsur negara
Secara klasik unsur-unsur negara adalah pemerintah, bangsa dan wilayah. Unsur wilayah negara dirumuskan dengan istilah” seluruh tumpah darah Indonesia” cara pandang integralistik tentang rumusan pemerintah negara. Oleh karena itu jika konsisten dengan cara pandang ini seharusnya kita sebutkan adanya:
a)      Penyelenggara negara di bidang pembentukan peraturan perundangan (legislatif)
b)      Penyelenggara negara di bidang penerapan hukum (eksekutif)
c)      Penyelenggara negara di bidang penegakan hukum (yudikatif)
d)     Penyelenggara negara di bidang kepenasehatan dan sebagainya

4.      Sendi pemerintahan
Sendi pemerintahan adalah suatu prinsip untuk dapat menjalankan pemerintahan dengan baik dimana ada anggapan bahwa pemerintah dengan baik adalah membagi negara di dalam beberapa wilayah. Untuk masalah ini UUD 1945 setelah amandemen yang ke 2 dalam pasal 18 di atur sebagai berikut:
a)      Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU.
b)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kebupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
c)      Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota itu memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
d)     Gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

VII.          Tata Jabatan
Masalah tata jabatan muncul karena adanya anggapan bahwa di dalam organisasi negara yang tetap adalah jabatannya, sedang pelakunya dapat berubah. Permasalahan tata jabatan dirinci dalam sub masalah yang kesemuanya menganalisa negara dalam strukturnya. Sub masalah tersebut dirinci dalam :
a)      Masalah perwakilan (sistem dan kelembagaannya)
b)      Masalah penggolongan-penggolongan penduduk
c)      Masalah alat perlengkapan negara
Ragam perwakilan rakyat menurut UUD 1945, setelah amandemen yang ke 4 yaitu MPR terdiri atas anggota DPR dan onggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU. Tugas MPR diatur dalam pasal 3 UUD 1945 sebagai berikut:
a)      MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b)      MPR hanya dapat menggantikan Presidan dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut UUD
Penggolongan atau pengelompokan penduduk (berorganisasi)
Bernegara berarti berorganisasi, sehingga kedaulatan rakyat dapat diorganisir sebaik-baiknya agar dapat dioperasionalkan. Secara teoritis pengelompokan dapat dilakukan berdasarkan aspirasi politik, sehingga kita mendapatkan partai-partai politik. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, berbangsa dan bernegara melalui pemilihan umum (pasal 3 UU no.31 tahun 2002 tentang partai politik).
Dalam pasal 5 nya dikatakan :
a)      Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
b)      Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU.
Menelusuri pasal 5 ayat ini bagai mengurai benang yang kusut, sebab tidak ada kejelasan apa harus mencantumkan Pancasila atau tidak. Rumusan ibarat batu apung yang ada dalam air sumur. Ini rumusan yang dilihat dari segi yuridis tidak memberi kepastian hukum.
Kalau dibandingkan dengan pasal 2 UU no. 2 tahun 1999 tentang partai politik, maka rumusan tetntang asas lebi baik dari asas yang tercantum dalam UU no.31 tahun 2002 tentang partai politik.
Undang-undang nomor 2 tahun 1999 asas partai politik dalam pasal 2 yang berbunyi: partai politik yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memenuhi syarat:
a)      Mencantumkan Pancasila sebagai dasar negara dari negara kesatuan Republik Indonesia dalam anggaran dasar partai
b)      Asas atau ciri aspirasi dan program partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Aparatur negara
Masalah tata jabatan tidak dapat terlepas dari aparatur negara sebagai supra struktur. Secara konstitusional, maka aparatur negara dapat dirinci sebagai berikut:
·         Aparatur negara di bidang perwakilan rakyat
·         Aparatur negara di bidang pemerintahan
·         Aparatur negara di bidang pengadilan
·         Aparatur negara di bidang keamanan dan pertahanan negara
·         Aparatur negara yang disebut dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden
Aparatur negara di bidang perwakilan lazim disebut sebagai pejabat negara di bidang perwakilan, yang memiliki kebebasan menyatakan pendapat dan hak-hak protokoler, serta hak-hak ketatanegaraan leinnya. Aparatur di bidang pemerintahan dapat kita rinci dalam :
a)      Presiden sebagai kepala negara dan kepala eksekutif dengan segala hak dan kewajibannya.
b)      Pembantu presiden :
·         Satu orang wakil presiden
·         Beberapa orang menteri negara
·         Pegawai negeri sipil
·         Dewan pertimbangan presiden yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
Tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Melalui ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pertimbangan antara lain:
a)      Salah satu tuntutan reformasi dan tantangan masa depan adalah dilakukannya demokratisasi.
b)      Kebijaksanaan penggabungan angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan kepolisian negara Republik Indonesia berakibat timbulnya kerancuan dan tumpang tindih antara peran dan fungsi tentara nasional sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas kepolisian negara Republik Indonesia sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
c)      Bahwa peran sosial politik dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menyebabkan terjadinya penyimpangan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Dalam pasal 2 :
a)      Tentara nasional Indonesia adalah alat Negara yang berperan pertahanan negara.
b)      Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
c)      Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan.
Tentara nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerjasama dan saling membantu.